Awas Rekam Medis Pasien Jangan Dulu Dimusnahkan!

Awas, Rekam Medis Pasien Jangan Dimusnahkan Dulu!

Rekam Medis Pasien ─ Hati-hati, praktik pemusnahan rekam medis pasien yang dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit tanpa disertai prosedur yang benar dapat dikenai sanksi pidana atau perdata! Selaku pengelola arsip rumah sakit, Anda diwajibkan untuk menjaganya, karena dokumen tersebut menjadi hak pasien.

Perlu Anda ketahui, kelalaian yang mengakibatkan rekam medis pasien hilang atau rusak dapat digugat secara perdata ke hadapan pengadilan. Memang benar, dokumen ini adalah milik rumah sakit yang dapat dipindahkan datanya dalam dokumen baru, tetapi substansi atau isi dari rekam medis pasien tidak boleh dimusnahkan dan informasinya wajib dibuka bagi pasien atau keluarganya yang memiliki hak atas hak informasi medis yang pernah diterimanya.

Selain itu, tidak sedikit pula rumah sakit yang masih belum mengetahui masa penyimpanan dan pemusnahan arsip rekam medis pasien dengan benar. Tanpa adanya sistem yang tepat, administrasi rumah sakit tidak dapat berjalan dengan baik. Tata tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas layanan yang dimiliki oleh rumah sakit.

Seberapa Pentingnya Rekam Medis Pasien di Mata Hukum?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Data yang terekam dalam rekam medis pasien tersebut dapat berupa catatan atau juga kumpulan data yang berfungsi sebagai informasi kesehatan yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 8 Ayat 1 PERMENKES tersebut juga menyebutkan bahwa batas waktu penyimpanan rekam medis pasien sekurang-kurangnya dilakukan selama lima tahun setelah pasien keluar dari rumah sakit atau menjalani rawat jalan. Setelah kurun waktu tersebut, barulah penanganan rekam medis pasien tidak lagi diperlukan dan berkas dapat dimusnahkan.

Selain itu, kerahasiaan di dalam rekam medis pasien juga wajib dijaga oleh pihak yang bertanggung jawab atas informasi yang terkandung di dalamnya. Jika informasi tersebut sampai tersebar, maka sesuai dengan Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 59 Huruf C Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja menyebarkan informasi terkait pasien dapat dikenai denda maksimal Rp 50.000.000,00. Oleh karena itu, penanganan rekam medis pasien sangat penting diperhatikan.

Apa Saja Manfaat Rekam Medis Pasien?

Setelah Anda mengetahui tentang pentingnya rekam medis pasien di mata hukum, Anda juga perlu mengetahui beberapa manfaat rekam medis pasien dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

  • Aspek hukum, yaitu berkas menyangkut masalah adanya kepastian dan jaminan hukum sebagai bentuk usaha menegakkan keadilan.
  • Aspek administrasi, rekam medis pasien mempunyai nilai administrasi, karena menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab tenaga medis atas pasien.
  • Aspek Medis, yaitu sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
  • Aspek penelitian, dapat sebagai bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
  • Aspek pendidikan, yaitu berkas berisi informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi ini akan digunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran di bidang profesi pendidikan kesehatan.
  • Aspek dokumentasi, yaitu rekam medis menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dna laporan rumah sakit.
  • Aspek keuangan, rekam medis pasien juga memiliki nilai uang, karena isinya mengandung data atau informasi yang dapat digunakan untuk penagihan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis juga menyebutkan bahwa pemilik berkas rekam medis pasien adalah milik layanan kesehatan, sedangkan yang isi dari rekam medis pasien yang berupa catatan atau salinannya menjadi hak pasien. 

Oleh karena itu, melihat pentingnya rekam medis pasien, maka penanganan dokumen ini harus menjadi prioritas di rumah sakit. Pemusnahannya pun juga harus dilakukan dengan mengikuti standar yang berlaku, sehingga dapat menghindari risiko akan salahnya pemusnahan arsip atau kebocoran informasi.

Memilih Layanan Penanganan Rekam Medis Pasien yang Tepat

Kurangnya pengetahuan arsiparis rumah sakit dapat mengakibatkan kesalahan dalam pengelolaan arsip. Oleh karena itu, daripada Anda mengambil risiko terjadinya kehilangan atau kerusakan rekam medis pasien, pertimbangkan untuk menggunakan layanan pengelolaan arsip yang banyak di pasaran.Anda dapat menjadikan PrimaDoc sebagai pilihan, karena perusahaan ini telah mengantongi sertifikat ISO 9001 untuk standar excellent quality. Selain itu, PrimaDoc juga melayani pemusnahan arsip dengan mengedepankan kode etik arsip dan mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah. Biaya yang dibutuhkan juga kompetitif dan dapat disesuaikan kebutuhan layanan kesehatan Anda. Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan temukan solusi pengelolaan rekam medis pasien yang tepat untuk Anda!(PrimaDoc)

Similar Posts