2 Tahapan Utama dalam Rencana Strategis SPBE
Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keterbukaan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Untuk memastikan keberhasilan implementasi SPBE ini, diperlukan perumusan rencana strategis SPBE yang matang dan terukur.
Rencana strategis SPBE memiliki peranan penting dalam upaya pembangunan, pengembangan, dan penerapan layanan pemerintah berbasis elektronik. Dengan adanya rencana yang terdefinisi dengan baik, pemerintah dapat mengarahkan tujuan jangka panjang dan mengidentifikasi prioritas utama dalam proses transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Rencana strategis SPBE juga membantu dalam menghindari pemborosan sumber daya dan mengelola risiko potensial yang dapat dicegah dengan implementasi teknologi SPBE. Dengan tujuan yang jelas dan indikator kinerja yang terukur, pemerintah dapat memantau kemajuan dan kinerja dari SPBE yang diterapkan.
Rencana strategis SPBE berisi deskripsi mendetail mengenai tahapan rencana strategis, deskripsi inisiatif strategis, dan rencana strategis. Tahapan rencana strategis implementasi SPBE ini terdiri dari dua tahapan, yaitu tahapan pembangunan fondasi SPBE serta tahapan pengembangan SPBE. Setiap tahapan tersebut mencakup berbagai aspek meliputi analisis kebutuhan teknis, alokasi sumber daya yang efisien, dan penetapan tujuan yang terukur.
Tahapan Pembangunan Fondasi SPBE
Tahapan pembangunan fondasi SPBE dilaksanakan pada periode tahun 2018 hingga 2022. Tahapan ini berfokus pada penguatan tata kelola SPBE, infrastruktur SPBE, dan percepatan SPBE. Pencapaian rencana strategis SPBE pada tahap ini mencakup beberapa elemen kunci. Pertama, pembentukan sistem informasi arsitektur SPBE, baik di tingkat nasional, instansi pusat, maupun pemerintah daerah. Hal ini dibarengi dengan pembangunan portal layanan publik, portal administrasi pemerintahan, dan portal data nasional.
Pada tahap ini juga perlu dibentuk tim koordinasi SPBE di seluruh tingkatan untuk memastikan koordinasi yang sinergis. Kepanitian ini bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan penerapan SPBE di masing-masing tingkatan. Selain mempersiapkan infrastruktur dan tim SPBE, pemerintah juga perlu merumuskan kebijakan meso dan mikro yang mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden terkait SPBE. Kebijakan ini nantinya akan memberikan protokol dan kepastian hukum bagi pelaksanaan SPBE.
Selanjutnya, rencana strategis SPBE pada tahap pembangunan fondasi SPBE juga menargetkan terwujudnya integrasi layanan, baik pada tingkat perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kepegawaian, kearsipan, dan pengaduan publik. Semua hal tersebut dilengkapi dengan manajemen layanan SPBE yang efisien, infrastruktur yang handal, serta sistem keamanan informasi yang terpercaya.
Aspek lainnya yang tidak kalah penting untuk diperhitungkan dalam perumusan Rencana Strategis SPBE adalah pembentukan standar kompetensi teknis SPBE untuk memastikan bahwa seluruh elemen dalam ekosistem SPBE berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Evaluasi SPBE, baik di tingkat nasional maupun instansi pusat dan pemerintah daerah, turut menjadi bagian integral dalam memastikan kualitas dan efektivitas implementasi SPBE.
Tahapan Pengembangan SPBE
Tahapan pengembangan SPBE dilaksanakan selama periode 2023-2025. Fokus utama rencana strategis SPBE pada tahap ini adalah peningkatan kualitas SPBE yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna. Salah satu target pencapaiannya adalah tersedianya portal layanan SPBE berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan big data. Dengan menggunakan teknologi AI dan analisis data yang canggih, portal SPBE akan dapat memberikan dukungan yang optimal baik dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Peningkatan kualitas jaringan pita lebar dan Jaringan Intra pemerintah menjadi prioritas dalam rencana strategis SPBE pada tahap ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan koneksi yang cepat dan stabil, memungkinkan akses yang lancar dan responsif ke berbagai layanan SPBE. Proses ini dibarengi dengan peningkatan jumlah layanan SPBE dan kualitas keamanan informasi yang dikelola.
Tidak hanya terfokus pada teknologi, rencana strategis SPBE pada tahap pengembangan ini juga harus mampu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam SPBE. Melalui pelatihan dan pengembangan, pegawai pemerintahan diharapkan dapat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memaksimalkan potensi dari teknologi SPBE. Dalam menghadapi tantangan pengelolaan arsip, PrimaDoc hadir dengan layanan pelatihan kearsipan yang dapat menjadi solusi tepat bagi peningkatan pengetahuan dan kompetensi ASN. Tim kami, yang terdiri dari arsiparis bersertifikat ANRI, siap membantu instansi Anda mengatasi berbagai tantangan teknis kearsipan selama implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. PrimaDoc tidak hanya menawarkan pelatihan, tetapi juga menyediakan layanan pengelolaan arsip langsung untuk memastikan keberhasilan dan efektivitas manajemen arsip instansi Anda. Investasikan pada masa depan kearsipan yang lebih terorganisir dan efisien bersama PrimaDoc. Hubungi tim marketing PrimaDoc untuk berdiskusi lebih lanjut! (Septiani)