Keterbatasan Kompetensi ASN Menjadi Hambatan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 merupakan landasan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia. SPBE merupakan terobosan penting dalam upaya modernisasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih efisiensi, terintegrasi, dan berintegritas. Implementasi SPBE melibatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta layanan publik.
Adopsi teknologi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Berbasis Elektronik menuntut pengetahuan, kompetensi hingga budaya kerja yang sejalan dengan pemanfaatan teknologi digital. Dalam hal ini, kompetensi pegawai pemerintahan di bidang teknologi sangat diperlukan guna mengoptimalkan teknologi yang telah diimplementasikan. Keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintahan dalam menggunakan teknologi SPBE akan menghambat pelaksanaan SPBE, bahkan mengakibatkan tidak tercapainya tujuan implementasi SPBE yang telah ditetapkan di awal.
Kondisi Pegawai Pemerintahan Saat Ini
SDM menjadi salah satu pilar keberhasilan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Namun sayangnya, ketersediaan SDM digital di Indonesia masih sangat terbatas. Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa Indonesia kekurangan 600.000 SDM di bidang digital setiap tahunnya. Ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebutuhan posisi dengan ketersediaan SDM di bidang digital. Permasalahan ini juga terjadi di lingkungan pemerintahan, dimana jumlah pegawai yang memiliki kompetensi teknis TIK masih sangat terbatas. Sebagai contoh di Kementerian Komunikasi dan Informatika, survey kebutuhan SDM bidang TIK menunjukan adanya gap antara kebutuhan dengan ketersediaan SDM untuk posisi programmer, operator, jaringan komputer, sistem, hingga mobile computing yang mencapai 20-30%.
Keterbatasan jumlah SDM yang kompeten di bidang TIK ini menjadi tantangan yang harus dibenahi jika ingin mencapai tujuan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kompetensi pegawai pemerintahan di bidang TIK diperlukan untuk dapat mengoperasikan dan memelihara infrastruktur IT SPBE. Kemampuan dalam manajemen perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan sistem basis data menjadi kunci untuk memastikan kelancaran operasional dan pemanfaatan teknologi SPBE secara optimal.
Di sisi lain, pemahaman mendalam tentang proses bisnis pemerintah juga sangat penting. SDM harus mampu mengidentifikasi titik-titik integrasi teknologi informasi yang dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat respon, dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pegawai pemerintahan juga memiliki tanggung jawab untuk mengamankan data sensitif dan mengelola risiko keamanan siber. Oleh sebab itu, kompetensi dan pengetahuan yang memadai tentang teknologi serta ancaman keamanan digital sangat diperlukan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Solusi Menghadapi Keterbatasan SDM Digital
Untuk mengatasi keterbatasan SDM digital, terdapat tiga alternatif pilihan solusi yang bisa dilakukan. Yang pertama adalah memberikan pelatihan teknologi SPBE kepada pegawai pemerintahan. Melalui pelatihan ini, pegawai dapat memperoleh pemahaman mendalam tentang sistem informasi serta keterampilan dalam menggunakan teknologi SPBE dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Namun proses ini akan membutuhkan waktu hingga pegawai pemerintahan benar-benar bisa beradaptasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Di sisi lain, untuk menyelenggarakan pelatihan teknologi juga diperlukan alokasi anggaran, mentor, kurikulum latihan, serta pengadaan fasilitas pendukung yang memadai. Hal ini harus direncanakan dan dipersiapkan dengan matang agar pelatihan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan keterampilan digital para pegawai pemerintahan.
Alternatif kedua adalah melakukan perekrutan SDM eksternal yang berkompeten di bidang TIK. Dengan merekrut ahli TIK yang berpengalaman, instansi pemerintahan akan mendapatkan manfaat dari keahlian khusus yang diperlukan untuk mengoperasikan teknologi SPBE secara langsung. Namun, keterbatasan SDM digital di Indonesia menjadi tantangan dalam menjalankan pilihan alternatif ini. Disamping itu, rekrutmen SDM ahli teknologi juga memerlukan biaya besar karena rata-rata permintaan gaji yang relatif tinggi.
Selain dua alternatif solusi yang sudah dijelaskan, instansi pemerintahan dapat bekerja sama dengan tim profesional kearsipan untuk mengelola arsip digital pemerintahan. Alternatif ini jauh lebih menghemat anggaran dan secara efektif dapat mengatasi kekurangan SDM digital di lingkungan pemerintahan secara instan. Dengan teratasinya kekurangan SDM digital ini, implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pemerintahan dan tata kelola administrasi pemerintahan. Layanan pengelolaan arsip kami dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan dalam proses digitalisasi arsip. Ditangani langsung arsiparis bersertifikat ANRI, PrimaDoc menawarkan solusi pengelolaan arsip yang efektif dan terpercaya. Tim ahli kami akan membantu instansi Anda dalam menghadapi berbagai pekerjaan teknis kearsipan selama fase implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hubungi tim marketing PrimaDoc untuk mencapai efisiensi maksimal dalam pengelolaan arsip Anda!