7 Prinsip SPBE yang Harus Diwujudkan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 menjadi landasan bagi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kerja pemerintah dan efisiensi pelayanan publik, tidak lupa untuk berpegang pada prinsip SPBE.
Namun SPBE tidak serta merta memberikan manfaat yang diharapkan. Untuk itu, instansi perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi digital di instansi pemerintahan telah dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip SPBE. Berikut 7 prinsip dasar SPBE yang harus dipenuhi untuk menjamin keberhasilan SPBE:
Prinsip Efektif
Efektivitas merupakan prinsip SPBE yang menjadi indikator apakah penerapan SPBE telah memberikan dampak nyata dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau belum. Dalam konteks dimana SPBE menjadi langkah transformasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, efektivitas SPBE dapat diukur dari berbagai variabel seperti kualitas layanan, produktivitas kinerja, akuntabilitas pemerintahan, serta efisiensi. Tingkat kepuasan masyarakat juga dapat menjadi indikator dalam menilai sejauh mana efektivitas SPBE yang telah diterapkan.
Prinsip Efisien
Tidak hanya efektif, efisien juga menjadi salah satu prinsip SPBE yang sangat penting untuk diwujudkan. Selain memberikan dampak yang nyata, SPBE harus mampu menyederhanakan sistem pemerintahan yang sebelumnya rumit dan berbelit-belit. Dengan begitu, pegawai pemerintahan dapat lebih produktif dalam melakukan pekerjaannya, serta mampu menyediakan pelayanan publik yang mudah dan cepat.
Efisiensi menjadi prinsip SPBE yang memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. SPBE harus mampu memastikan bahwa setiap kebutuhan dan permintaan masyarakat di pusat maupun di daerah dapat dilaporkan dengan cepat dan mudah melalui platform elektronik. Dengan begitu, pemerintah dapat merespon setiap kebutuhan publik dengan cepat, dan memberikan pelayanan yang responsif serta sederhana.
Prinsip Keterpaduan
Keterpaduan menjadi prinsip SPBE yang sangat penting untuk dipenuhi, terutama dalam konteks pemerintahan Indonesia. Selama ini, pelayanan birokrasi di Indonesia identik dengan stigma terpisah-pisah dan berbelit. Hal ini menjadi salah satu permasalahan yang harus diatasi dengan kehadiran SPBE.
Keterpaduan dapat menghapus stigma pelayanan birokrasi yang terpisah-pisah. Dengan sistem yang terpadu, tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang lebih terkoordinir dengan baik. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih erat akan memastikan bahwa kebijakan dan tindakan diambil secara holistik dan mendukung kepentingan masyarakat secara luas.
Prinsip Kesinambungan
Masalah kesinambungan adalah sandungan sistem pemerintahan sebelum SPBE karena eksklusivitas pengelolaan di masing-masing instansi. Oleh karenanya, SPBE yang terpusat dan komprehensif harus mampu mengatasi masalah ini. Kesinambungan pada prinsip SPBE memastikan bahwa setiap informasi dan data dapat diakses secara terintegrasi oleh berbagai instansi yang berkaitan. Kolaborasi antar instansi yang lebih baik akan memastikan pelayanan yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Prinsip Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas mencakup dasar pelaporan yang jelas, responsif, tepat, dan tidak merugikan. SPBE harus mampu mencapai evaluasi yang lebih akurat terhadap kinerja pemerintah, serta memfasilitasi pertanggungjawaban yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan cara ini, pelaporan evaluasi dari pemerintah pusat maupun daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih bertanggung jawab, terukur, dan transparan.
Prinsip Interoperabilitas
Dalam lingkungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terus berkembang, SPBE harus dapat terintegrasi dengan berbagai platform digital dan sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah dan masyarakat. Prinsip interoperabilitas memungkinkan data dan informasi dapat bergerak secara bebas antar platform, sehingga memastikan aliran informasi yang tepat waktu dan akurat. Hal ini memungkinkan interaksi yang efektif dan kolaborasi yang lebih baik antara berbagai sistem yang digunakan instansi pemerintahan.
Prinsip Keamanan
Dalam era digital yang terus berkembang, ancaman terhadap keamanan informasi semakin kompleks. Oleh karena itu, SPBE harus mampu menangkal serangan siber, mendeteksi manipulasi, kejanggalan, dan kecurangan sehingga hasil audit evaluasi akhir menjadi akurat. Dalam hal ini, keamanan sistem menjadi prinsip SPBE yang menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dukungan sistem keamanan yang kuat menjadi sangat penting untuk dapat menjaga integritas dan kerahasiaan data yang dikelola instansi pemerintahan.
Dalam konteks ini, PrimaDoc dengan layanan alih media arsip dapat menjadi mitra yang tepat untuk membantu mempercepat proses penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Dengan didukung oleh tim profesional bersertifikat ANRI yang sangat memperhatikan aspek keamanan data, PrimaDoc dapat memberikan jaminan bahwa setiap arsip penting instansi Anda akan terlindungi dengan baik. Keamanan data merupakan prinsip utama dalam SPBE, dan PrimaDoc memahami pentingnya menjaga integritas, kerahasiaan, dan kepercayaan publik. Dengan menggunakan layanan PrimaDoc, Anda dapat mengubah dokumen cetak menjadi bentuk digital tanpa memberikan beban kepada para pegawai, sambil menjaga keamanan informasi dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang layanan kami? Hubungi tim marketing PrimaDoc untuk informasi selengkapnya! (Septiani)