4 Permasalahan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu pemerintahan. Masyarakat senantiasa menginginkan pelayanan publik yang terpadu, efektif, dan mudah diakses. Oleh karenanya, instansi pemerintahan harus dapat melakukan perbaikan dan berinovasi untuk membangun sistem pemerintahan yang memenuhi harapan masyarakat. Di era digital saat ini, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik yang memuaskan.

Perkembangan teknologi telah memberikan peluang bagi sektor pemerintahan untuk bertransformasi menjadi lebih baik. Melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pemerintah dapat memberikan akses layanan publik yang mudah diakses, transparan, serta memiliki waktu respon pelayanan publik yang lebih cepat. Namun demikian, penerapan SPBE dihadapkan dengan sejumlah masalah yang perlu diatasi. Artikel ini akan membahas secara lebih rinci tentang tantangan dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia.

Belum Adanya Tata Kelola SPBE yang Terpadu Secara Nasional

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, 65% dari belanja perangkat lunak (aplikasi), termasuk lisensi perangkat lunak digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis diantara instansi pemerintah. Dalam studi terpisah, survei infrastruktur pusat data (data center) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2018 menunjukan bahwa terdapat 2700 pusat data di 630 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Itu berarti rata-rata terdapat 4 pusat data di setiap instansi pemerintahan.

Meskipun didukung dengan anggaran belanja dan jumlah pusat data yang banyak, faktanya utilitas pusat data dan perangkat keras hanya mencapai rata-rata 30% dari kapasitasnya. Fakta tersebut menunjukan bahwa pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia masih belum terkoordinasi dengan baik, ketika masih ditemukan duplikasi anggaran serta pengadaan sarana dan prasarana SPBE yang melebihi kebutuhan.

Efektivitas SPBE yang Masih Rendah

Penerapan SPBE seharusnya dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Namun faktanya, masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas kinerja, persepsi korupsi, dan pelayanan publik. Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada tahun 2017 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 55% kementerian, lembaga dan pemerintah daerah memperoleh nilai dibawah B (kurang dari 60) terkait kinerja birokrasi.

Pada data terpisah, hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik juga memaparkan terdapat 43,4% Pemerintah Daerah berada di zona kuning, sedangkan 41,86% masuk zona merah. Hal ini menunjukan bahwa implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selama ini dikembangkan masih belum efektif dalam meningkatkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik.

Teknologi Informasi dan Komunikasi yang Belum Merata

Ketersediaan TIK di setiap daerah menjadi prasyarat mutlak keberhasilan implementasi SPBE. Namun faktanya, terdapat 64 kabupaten/kota di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur yang belum terhubung dengan internet dan TIK. Hal ini menjadi permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat diterapkan secara merata di setiap daerah.

Keterbatasan SDM dengan Kompetensi di Bidang TIK

Kompetensi SDM di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tanpa dukungan SDM yang kompeten, teknologi canggih yang telah dibangun tidak dapat teroptimalkan.

Mengacu pada data yang dipaparkan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, jumlah pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi teknis TIK saat ini masih terbatas. Hal ini mengakibatkan pegawai ASN pada jabatan fungsional pemerintahan belum memiliki standar kompetensi teknis TIK yang memadai untuk mengoptimalkan teknologi SPBE yang tersedia.

Untuk mengatasi keterbatasan kompetensi SDM dalam bidang TIK, PrimaDoc menyediakan layanan pelatihan kearsipan yang dapat membantu para pegawai instansi Anda beradaptasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pelatihan ini dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola arsip digital, sehingga pegawai ASN dapat memanfaatkan teknologi SPBE dengan lebih efektif. Selain itu, dengan dukungan layanan alih media arsip PrimaDoc, proses penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dipercepat tanpa memberikan beban tambahan kepada para pegawai. Hubungi tim marketing PrimaDoc untuk berdiskusi lebih lanjut! (Septiani)

Similar Posts