Tingkatkan Kinerja Lawyer Bersama PrimaDoc
Arsip hukum digital belum begitu lazim diketahui oleh masyarakat Indonesia. Padahal penggunaannya dapat membantu lawyer dalam meningkatkan kinerja selama penanganan sebuah kasus. Apalagi mengingat wilayah Indonesia yang begitu luas dan kasus hukum terjadi dari Sabang sampai Merauke. Tentunya keberadaan arsip hukum digital dapat mengurangi kendala dalam distribusi informasi.
Oleh karena itu, penting rasanya bagi Anda yang bekerja di law firm atau juga institusi hukum untuk mengenai tentang arsip hukum digital dan pemanfaatannya dalam proses hukum. Berikut adalah penjelasan selengkapnya!
Legalitas Arsip Hukum Digital
Bagi beberapa orang, penggunaan arsip hukum digital masih diragukan, karena dianggap belum memiliki kekuatan di mata hukum. Padahal pemerintah melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Hal tersebut sejalan dengan salah satu fungsi hukum yang dikemukakan oleh Benedictus Sahat, yaitu sebagai sebagai alat bukti sejarah maupun alat pembuktian di muka persidangan. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir tentang aspek legalitas arsip hukum digital, karena kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan saat persidangan, asal proses penciptaan dan asal arsip digital tersebut dijelaskan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Mengenal Pentingnya Arsip Hukum Digital
Tahukah Anda? Menurut Surat Edaran Kepala ANRI No.SE/02/1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip disebutkan bahwa nilai guna atau fungsi arsip terbagi menjadi dua, yaitu nilai guna arsip primer dan juga sekunder. Pada salah satu poin nilai guna primer disebutkan bahwa arsip yang berisikan informasi atau data memiliki nilai guna hukum.
Nilai guna hukum merujuk pada fungsi atau kegunaan informasi arsip yang berisikan bukti atau juga informasi yang memiliki kekuatan hukum atas hak dan kewajiban warga negara atau pemerintah. Oleh karena itu, arsip hukum digital yang telah diakui oleh undang-undang memiliki fungsi serupa sebagai sarana pembuktian pada proses peradilan. Dengan begitu, arsip ini harus dijaga keberadaannya melalui pengelolaan arsip yang tepat dan efisien, tidak dapat disimpan secara sembarangan tanpa mengikuti kaidah kearsipan yang berlaku.
Mengenal Solusi Pengelolaan Arsip Hukum Digital
Pada era modern ini, sudah banyak vendor yang menyediakan solusi untuk pengelolaan arsip. Akan tetapi, tidak semua vendor tersebut berpengalaman dalam mengelola arsip hukum digital. Untuk itu, Anda dapat mempercayakannya pada PrimaDoc, yang menyediakan solusi kearsipan satu atap untuk semua kebutuhan kearsipan Anda.
Saat ini PrimaDoc memiliki beberapa jenis layanan yang cocok untuk Anda pertimbangkan dalam mengelola arsip hukum digital agar lebih optimal dan efisien digunakan, yaitu:
- Konsultasi arsip, yang dapat Anda gunakan untuk memperbaiki SOP pengelolaan arsip hukum digital dan juga konvensional yang dimiliki.
- Pemeliharaan arsip, meliputi aktivitas preservasi, konservasi, restorasi, dan juga pemusnahan arsip hukum yang masih atau tidak lagi digunakan.
- Alih media arsip, yang berfungsi untuk mengubah arsip hukum yang Anda miliki, dari arsip kertas menjadi format digital yang dapat diakses dengan aplikasi DMS.
- Aplikasi PrimaDoc, merupakan aplikasi berbasis web browser yang dapat Anda gunakan untuk mengakses dan mengelola arsip hukum digital.
- Sarana dan prasarana kearsipan, yang dapat Anda gunakan untuk menjaga keutuhan arsip hukum konvensional yang masih dibutuhkan dan telah dicetak.
Jadi, dengan berbagai solusi yang ditawarkan, PrimaDoc dapat menjadi partner yang tepat bagi law firm yang Anda kelola. Bersama PrimaDoc, penggunaan arsip hukum digital menjadi lebih optimal dan juga efisien! Hubungi tim marketing kami sekarang juga untuk informasi selengkapnya. (Pradana)