Siapkah Cyber Notary Diterapkan di Indonesia?

Siapkah Cyber Notary Diterapkan di Indonesia?

Cyber notary merupakan salah satu bentuk adaptasi dari cara kerja notaris, dari yang awalnya dilakukan secara konvensional menjadi digital, dengan mengikuti perkembangan teknologi yang Ada. Di negara-negara lain, penerapan cyber notary sudah banyak diakui dan digunakan dalam lembaga-lembaga notaris. Salah satu bentuk penerapannya yang sudah banyak diakui adalah penggunaan tanda tangan digital. Amerika menjadi salah satu negara yang sudah menerapkan teknologi ini secara masif. Dilansir dari blend.com, implementasi cyber notary meningkat pesat hingga 547% pada tahun 2020. Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Tantangan Cyber Notary di Indonesia

Di Indonesia, cyber notary memang masih menjadi hal yang baru. Masih sangat sulit untuk menemukan kantor-kantor notaris yang sudah mengimplementasikan teknologi digital ini. Mayoritas masih menerapkan sistem yang konvensional, yang semua pengurusan dokumennya dilakukan secara manual di kertas dan bertemu secara langsung. Tidak heran jika masih banyak yang merasa asing dengan hal ini.

Penerapan cyber notary memang bukan suatu hal yang mudah. Pekerjaan seorang notaris yang selalu bersinggungan dengan dokumen legalitas dan terikat dengan ketentuan perundangan yang berlaku, memaksa pejabat notaris harus selalu memperhatikan setiap aturan yang ada. Itulah sebabnya, penerapan cyber notary harus didasari dengan dasar hukum yang kuat dan pastinya membutuhkan dukungan sistemik.

Sayangnya, Indonesia masih dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sistem dan persiapan yang tidak semapan negara-negara lain pada akhirnya menjadi sumber keraguan bagi notaris yang ingin memutuskan untuk menerapkan cyber notary. Kondisi tersebut yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada berbagai pihak tentang kesiapan Indonesia untuk menerapkannya.

Perkembangan Cyber Notary di Indonesia

Meskipun lebih lambat dan sistem perundangan yang belum mapan negara-negara lain, namun sistem di Indonesia sedang bergerak untuk merealisasikan dukungan menyeluruh sistem cyber notary. Geliat perubahan ini dapat dilihat dari semakin seringnya pembahasan cyber notary di berbagai forum dan kongres notaris Indonesia. Bahkan jajaran pemerintahan juga terus gencar menyuarakan dukungan penerapan cyber notary di Indonesia dari beberapa tahun belakang.

Salah satu indikator nyata akan adanya dukungan implementasi cyber notary di kantor-kantor notaris dapat dilihat dari mulai dibuatnya sistem dan dasar hukumnya. Kementerian Informasi dan Komunikasi yang meresmikan Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk memberikan legalitas bagi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Ini dapat menjadi dasar untuk penerapan cyber notary, khususnya dalam pembuatan tanda tangan digital. Tidak hanya itu, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sebagaimana dipaparkan pada pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008. 

Mengapa Perlu Menerapkan Cyber Notary?

Berkaca dari negara-negara lain yang telah mengimplementasikan sistem ini, pekerjaan notaris sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih praktis dan mudah. Dampaknya bukan hanya dapat dirasakan pejabat notaris saja, namun juga masyarakat yang semakin mudah mendapatkan layanan yang dibutuhkan tanpa menghabiskan banyak waktu seperti sebelumnya. 

Dapat dibayangkan jika penandatanganan akta notaris dapat dilakukan secara digital. Jika sistem tersebut dapat terwujud, para klien kantor notaris dapat melakukan penandatanganan dokumen secara jarak jauh, tanpa harus datang secara langsung ke kantor notaris dan mengantri lama. Sistem tersebut akan menciptakan efisiensi dari hal waktu proses, biaya operasional yang ada pada sistem konvensional. Namun, apakah hal tersebut mungkin untuk diterapkan? Tentu saja sangat memungkinkan.

Meskipun secara perlahan, nyatanya berbagai aturan hukum yang mendukung sistem tanda tangan digital mulai diterapkan. Bahkan hal ini sudah lebih dulu diterapkan secara masif di lembaga-lembaga pemerintahan. Jika diperhatikan, kini berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran atau kartu keluarga sudah menggunakan tanda tangan digital. Pejabat pemerintahan tidak perlu lagi memberikan tanda tangan manual pada dokumen-dokumen. Tanda tangan yang diberikan kini sudah di enkripsi dalam bentuk barcode. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa penerapan cyber notary di kantor-kantor notaris bukanlah hal yang mustahil.

Sebagai seorang notaris, Anda pun dapat mulai ambil bagian dalam perubahan tersebut dengan dukungan PrimaDoc. Aplikasi penyimpanan arsip digital PrimaDoc dapat Anda manfaatkan sebagai bagian utama dalam sistem pengelolaan arsip berbasis digital. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memudahkan pengelolaan arsip aktif, inaktif, pengkategorian hingga perlindungan. Dengan menghubungi tim marketing PrimaDoc, Anda dapat berkonsultasi lebih mendalam tentang berbagai fitur tersebut dan berbagai layanan jasa kearsipan kami! (Septiani)

Similar Posts