Mengapa Instansi Pemerintahan Harus Paham Perpres 95 Tahun 2018?
Perpres 95 Tahun 2018 merupakan bentuk dukungan pemerintah Indonesia dalam rangka mengikuti perkembangan zaman dalam bentuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Meskipun begitu, masih banyak instansi pemerintahan yang belum mengetahui pentingnya Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Padahal Perpres 95 Tahun 2018 ini telah disahkan Presiden Jokowi sejak 2 Oktober 2018.
Di sisi lain, ada pula instansi pemerintahan yang belum memahami benar tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Perpres 95 Tahun 2018. Oleh karena itu, ulasan mengenai Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE ini penting untuk Anda ketahui. Berikut adalah penjelasan selengkapnya!
Latar Belakang Disahkannya Perpres 95 Tahun 2018
Hal pertama yang perlu Anda ketahui tentang Perpres 95 Tahun 2018 adalah latar belakang mengapa Perpres 95 Tahun 2018 disusun. Adapun latar belakangnya antara lain:
- Dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, bersih, akuntabel, dan juga transparan, serta untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
- Untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi SPBE diperlukan tata kelola dan manajemen sistem yang dilakukan secara nasional;
Sementara itu, KEMENPAN-RB melalui rilisan persnya menyebutkan bahwa Perpres 95 tahun 2018 adalah babak baru bagi tata kelola atau manajemen pemerintahan di Indonesia. Dengan disahkannya Perpres 95 Tahun 2018, maka setiap instansi pemerintahan wajib menggunakan SPBE dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan wajib untuk mengetahui tentang pentingnya Perpres 95 Tahun 2018.
Ruang Lingkup Perpres 95 Tahun 2018 Mengenai SPBE
Perlu Anda ketahui, Perpres 95 Tahun 2018 membahas tentang ruang lingkup informasi dan pelaksanaan SPBE yang wajib diterapkan oleh setiap instansi pemerintahan, antara lain:
- Tata kelola SPBE
- Manajemen SPBE
- Audit teknologi informasi dan komunikasi
- Tata cara penyelenggaraan SPBE
- Percepatan SPBE
- Pemantauan dan evaluasi SPBE
Poin Penting dalam Perpres 95 Tahun 2018
Perpres 95 Tahun 2018 adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan e-government yang berkualitas untuk pelayanan publik yang lebih baik. Untuk itu, Anda perlu memahami pentingnya Perpres 95 Tahun 2019 dan poin yang harus diketahui oleh setiap aparatur negara. Adapun beberapa poin penting dalam Perpres 95 Tahun 2018 meliputi:
- Semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah wajib menerapkan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan penyediaan infrastruktur yang dilakukan setiap instansi.
- Perpres 95 Tahun 2019 menyebutkan aplikasi dari SPBE terbagi 2 yaitu aplikasi umum yang sama dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, serta aplikasi khusus yang diperuntukkan instansi pemerintah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
- SPBE dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan juga keamanan.
- Tata kelola SPBE yang dilakukan setiap instansi bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, yaitu rencana induk SPBE nasional, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE di dalam instansi, keamanan data, dan juga kualitas layanan SPBE.
- Setiap instansi diharapkan untuk menggunakan data dan informasi, serta menjamin keamanannya berdasarkan arsitektur SPBE yang telah ditetapkan masing-masing instansi, baik instansi pusat maupun daerah.
- Perpres 95 tahun 2018 juga menyebutkan bahwa perencanaan infrastruktur, arsitektur, dan juga anggaran SPBE dilakukan setiap 5 tahun sekali oleh pemerintah pusat atau daerah.
- SPBE yang dimiliki oleh setiap instansi wajib diaudit oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau juga lembaga audit yang telah terakreditasi.
Bolehkah Pembuatan SPBE Melibatkan Pihak Ketiga?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, Perpres 95 Tahun 2018 menyebutkan bahwa aplikasi SPBE terbagi menjadi 2, yaitu aplikasi umum dan khusus. Pada Pasal 39 Ayat (1) Perpres 95 Tahun 2018 menyebutkan aplikasi khusus yang dibutuhkan instansi pusat atau daerah dapat dilakukan pembangunan dan pengembangan. Kedua aktivitas ini dapat dibantu oleh pihak ketiga jika memang instansi terkait tidak memiliki sumber daya yang dibutuhkan, maka pengembangannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
Lalu, bagaimana dengan pengelolaan arsipnya? Menurut Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa pengelolaan arsip yang dimiliki instansi pemerintah dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, jika instansi pemerintahan yang Anda kelola membutuhkan vendor pengelolaan arsip, PrimaDoc dapat menjadi solusinya!
PrimaDoc merupakan solusi pengelolaan arsip digital dengan teknologi enkripsi terkini untuk menjamin keamanan arsip Anda. Layanan PrimaDoc pun cukup lengkap, mulai dari konsultasi arsip hingga warehousing arsip fisik dapat dilakukan. Jadi, siap beralih ke PrimaDoc? Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran terbaik untuk kebutuhan Anda!(Pradana)